Biaya Resmi Membuat dan Memperpanjang SIM

Biaya Membuat SIM - Sesuai dengan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009, ada lima jenis atau golongan SIM perseorangan, yaitu:


>> SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.


>> SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg


>> SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


>> SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

>> SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.Untuk setiap jenis SIM yang akan dibuat, setiap pemohon harus bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu umur, membayarbiaya administrasi, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian tes mengendarai kendaraan baik itu ujian teori maupun praktek.



Bersumber dari Divisi Humas Mabes Polri, berikut ini adalah tarif pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

A. Penerbitan SIM A

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)

1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional

1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

Sementara untuk pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator adalah Rp 50.000 untuk per ujian yang dilakukan.

0 Response to "Biaya Resmi Membuat dan Memperpanjang SIM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel